Pejuang Agraria, Pendiri Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng & Yap Thiam Hien Awardee
“Penjara dan teror aparat tidak akan pernah mampu membungkam jeritan petani gurem yang tanah kelolanya dirampas secara sewenang-wenang oleh korporasi perkebunan monokultur.”

Dokumentasi terkurasi mengenai visi, perjuangan, dan kontribusi nyata bagi ekosistem lokal.
Di bumi Sulawesi Tengah di mana ribuan hektare tanah garapan petani kecil dan masyarakat adat digusur oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit monokultur skala raksasa, Eva Susanti Bande berdiri tegak tanpa rasa takut. Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako ini mendedikasikan seluruh hidupnya mengorganisir serikat-serikat tani akar rumput.
Keberaniannya memimpin aksi membela hak tanah petani di Kabupaten Banggai membuatnya dikriminalisasi oleh aparat dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari 4 tahun pada 2014. Namun jeruji besi tidak memadamkan api perjuangannya. Begitu bebas setelah menerima grasi presiden, Eva langsung kembali ke pematang sawah dan tenda-tenda perjuangan petani, mendampingi warga merebut kembali hak atas ruang hidupnya.
Dianugerahi penghargaan hak asasi manusia tertinggi di Indonesia, Yap Thiam Hien Award 2018, Eva Bande adalah simbol ketangguhan advokasi agraria sejati: membuktikan integritas aktivisme lapangan yang tak tergoyahkan oleh represi kekuasaan.
CATATAN REDAKSI & TELAAH WACANA
SEKTOR LOKAL | KURASI INDEPENDEN
Mendirikan Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah memobilisasi ribuan petani menuntut pengembalian tanah adat yang dirampas korporasi.
Dipenjara atas tuduhan memimpin aksi pembelaan petani, menjadi simbol ketidakadilan hukum agraria nasional hingga memperoleh grasi.
Meraih Yap Thiam Hien Award 2018 dan memimpin penyelesaian redistribusi ribuan hektare Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bagi keluarga tani.
Organisasi advokasi lapangan yang mendampingi komunitas petani gurem melawan perampasan tanah dan intimidasi perusahaan perkebunan.
Inisiatif pemulihan tanah bekas konsesi sawit menjadi kebun pangan polikultur (kakao, jagung, rempah) milik keluarga tani.
Pelatihan paralegal desa untuk melatih para petani memahami hak-hak konstitusional atas tanah dan menangani konflik agraria.
Karya mandiri, platform terapan, dan produk bernilai tambah yang dapat diakses, dibeli, atau didukung secara langsung.
Organisasi advokasi lapangan yang mendampingi komunitas petani gurem melawan perampasan tanah dan intimidasi perusahaan perkebunan.
Inisiatif pemulihan tanah bekas konsesi sawit menjadi kebun pangan polikultur (kakao, jagung, rempah) milik keluarga tani.
Kesaksian Eva Bande tentang bagaimana represi aparat tidak pernah mampu mematahkan solidaritas petani kecil.
Baca Esai LengkapPembedahan mendalam tentang hancurnya struktur ekonomi desa ketika kebun pangan rakyat disulap menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit.
Baca Esai Lengkap